Terseret Kasus Ferdy Sambo, Bekas Anak Buah Irjen Fadil Imran Cuma Harus Minta Maaf

Terseret Kasus Ferdy Sambo, Bekas Anak Buah Irjen Fadil Imran Cuma Harus Minta Maaf
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - AKBP Pujiyarto terbukti bersalah melanggar etik ringan terkait penanganan kasus Brigadir J.

Mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu dijatuhkan sanksi minta maaf lantaran terseret kasus Irjen Ferdy Sambo.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Atas putusan itu AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding.

Selain minta maaf, AKBP Pujiyarto juga dijatuhkan sanksi etika, bahwa ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus Brigadir J dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, mantan Kasubdit Remaja anak dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu juga dijatuhkan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari di Patsus Propam Polri.

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar (Pujiyarto)," tutur Dedi.

Putusan sidang etik itu dibacakan oleh Ketua Hakim Komisi Etik Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Komisi Etik Karo Wabrof Brigjen Pol Agus Wijayanto, dan anggotnya Kombes Ahmad Pamudji, Kombes Setyaginting dan Kombes Pitra Ratulangi. Sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.45 WIB.

Sidang KKEP memutuskan mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terbukti bersalah atas kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News