Terseret Kasus Ferdy Sambo, Bekas Anak Buah Irjen Fadil Imran Cuma Harus Minta Maaf

Terseret Kasus Ferdy Sambo, Bekas Anak Buah Irjen Fadil Imran Cuma Harus Minta Maaf
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dedi mengatakan hakim komisi memutuskan secara kolektif kolegial sanksi kepada AKBP Pujiyarto. Ia terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dari putusan tersebut, pelanggar (AKBP Pujiyarto) menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," ucap Dedi.

Setelah sidang etik AKBP Pujiyarto, Divisi Propam Polri melanjutkan sidang KKEP terhadap Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon Siagian. Sidang dimulai pukul 19.00 WIB, dan hasil putusan sidang akan disampaikan, Senin (12/9).

AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik terkait ketindakprofesionalannya saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Dua laporan yang dimaksud, yakni dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan Laporan Polisi Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam laporan ini terlapor ada Putri Candrawathi dan terlapor ada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Sidang KKEP memutuskan mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terbukti bersalah atas kasus yang menjerat Ferdy Sambo.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News