Terseret Kasus Ferdy Sambo dan Disidang 8 Jam, Ini Kesalahan AKBP Pujiyarto, Ya Ampun

Terseret Kasus Ferdy Sambo dan Disidang 8 Jam, Ini Kesalahan AKBP Pujiyarto, Ya Ampun
Eks Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto sedang menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri. Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Telah dijalani oleh terduga pelanggar," ujar Dedi.

AKBP Pujiyarto pun menerima keputusan majelis KKEP dan memutuskan tidak mengajukan banding.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang etik terkait masalah penanganan kasus Brigadir J, Jumat (9/9), simak selengkapnya.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News