Terseret Kasus Ferdy Sambo dan Disidang 8 Jam, Ini Kesalahan AKBP Pujiyarto, Ya Ampun
Sabtu, 10 September 2022 – 16:09 WIB
"Telah dijalani oleh terduga pelanggar," ujar Dedi.
AKBP Pujiyarto pun menerima keputusan majelis KKEP dan memutuskan tidak mengajukan banding.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang etik terkait masalah penanganan kasus Brigadir J, Jumat (9/9), simak selengkapnya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Komisioner KPU Kembali Hadapi Sidang Etik
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS