Terseret Kasus Ferdy Sambo dan Disidang 8 Jam, Ini Kesalahan AKBP Pujiyarto, Ya Ampun

Terseret Kasus Ferdy Sambo dan Disidang 8 Jam, Ini Kesalahan AKBP Pujiyarto, Ya Ampun
Eks Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto sedang menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri. Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang etik terkait masalah penanganan kasus Brigadir J, Jumat (9/9).

Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mendengarkan keterangan dari tiga saksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Pujiyarto terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dedi mengungkapkan AKBP Pujiyarto dinilai tidak profesional dalam menangani laporan dugaan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.

"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik, dan laporan polisi ini sudah dihentikan oleh penyidik Dittpidum (Bareskrim Polri)," kata Dedi kepada wartawan.

Dedi menambahkan pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu pun dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Dedi.

Selain itu, AKBP Pujiyarto diberi sanksi administratif, yakni menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (Patsus) Divpropam Polri selama 28 hari, yakni 12 Agustus sampai 9 September 2022.

AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang etik terkait masalah penanganan kasus Brigadir J, Jumat (9/9), simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News