Sidang Etik 2 Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Hadirkan 16 Saksi, Berikut Perinciannya

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto sedang menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (9/9).
Mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu disidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) buntut pelanggaran ringan dalam menindaklanjuti penanganan laporan dugaan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J sendiri merupakan korban penembakan yang terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan informasi terbaru dari Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijaynto, sidang etik AKBP Pujiyarto masih berlangsung.
"Saya konfirmasi ke Karowabprof bahwa sidang masih berlangsung. Kami masih menunggu hasil putusan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat.
Dalam sidang etik AKBP Pujiyarto, KKEP menghadirkan tiga orang saksi.
"Ada tiga saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKBP JS, Kompol GA, dan AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi," ujar Dedi.
Menurut Dedi, setelah pembacaan tuntutan, nantinya pendamping bakal menyampaikan nota pembelaan terhadap terduga pelanggar AKBP Pujiyarto.
Eks Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto sedang menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada hari ini
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto