Sidang Etik 2 Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Hadirkan 16 Saksi, Berikut Perinciannya

Sidang Etik 2 Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Hadirkan 16 Saksi, Berikut Perinciannya
Eks Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto sedang menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri. Foto: ilustrasi/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Setelah pembacaaan tuntutan, nanti baru  diberikan kesempatan dari pendamping akan menyampaikan pembelaannya," kata Dedi.

Dedi mengatakan untuk sidang etik eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menghadirkan 13 saksi.

Ke-13 saksi tersebut, yaitu AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI.

Kemudian dua saksi di antaranya saksi dari LPSK, yakni ML dan YM.

"13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS," tutur Dedi Prasetyo.

AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf p dan c.

Kemudian, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Berdasarkan Pasal 69 Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Eks Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto sedang menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada hari ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News