2 Mantan Bawahan Irjen Fadil Jalani Sidang Etik Hari Ini, Brigjen Hendra Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri menggelar kembali sidang kode etik terhadap polisi yang melakukan pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J. Pada Jumat (9/9) ini, ada dua perwira yang disidang.
Keduanya yakni mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang akan digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Jumat (mantan) Wadir Krimum dahulu. Informasi dari Karo Wabprof seperti itu," ujar Dedi kepada wartawn, Kamis (8/9).
Kemudian, secara terpisah AKBP Pujiyarto juga akan disidang di hari yang sama.
“Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri. Info dari Propam Polri, untuk sidang dilakukan secara terpisah,” kata Dedi.
Kedua mantan bawahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu disidang atas pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
Namun, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Artinya, pelanggaran keduanya masuk kategori ringan.
Polri menggelar sidang kode etik terhadap dua perwira yang merupakan mantan bawahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP
- KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, Bawaslu Cuma Berkata Begini
- Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari
- Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai
- Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Melakukan 3 Pelanggaran Kode Etik