2 Mantan Bawahan Irjen Fadil Jalani Sidang Etik Hari Ini, Brigjen Hendra Pekan Depan
Setelah kedua perwira itu, KKEP akan menyidangkan tersangka mengalangi penyidikan, Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan depan.
"Minggu depan infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan)," ujar Dedi.
Polri sudah menggelar sidang kode etik terhadap mantan anggota Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati pada Kamis (8/9).
Polwan itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dan meminta maaf secara lisan dan tertulis atas kesalahannya.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri menggelar sidang kode etik terhadap dua perwira yang merupakan mantan bawahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP
- KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, Bawaslu Cuma Berkata Begini
- Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari
- Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai
- Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Melakukan 3 Pelanggaran Kode Etik