Tertangkap Basah Berbuat Dosa, Pasutri Pasrah saat Digelandang Polisi

Tertangkap Basah Berbuat Dosa, Pasutri Pasrah saat Digelandang Polisi
Pasutri pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mapolres Prabumulih, Kamis (29/07/2021). Foto : Prabu/Palpos.id

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Lebih lanjut Kasat menegaskan, pasutri tersebut dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)

 

Sepasang suami istri di Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama M Rizkillah, 25, dan Rita, 23, tak berkutik saat rumahnya digerebek petugas ke Mapolres Prabumulih.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News