Tertangkap Miliki Dan Pakai Kokain Di Bali, Dua Pria Australia Terancam Dipenjara Maksimal 12 Tahun

Sejak ditangkap kedua pria Australia itu juga telah menjalani serangkaian interogasi dan tes.
Kepolisian Daerah Bali, pada selasa (23/7/2019) pagi memperlihatkan keduanya ke media lokal dan asing - keduanya mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, dalam kondisi tangan dan kaki diborgol.
Di atas meja polda Bali juga memperlihatkan sejumlah bukti kejahatan mereka, termasuk satu buah plastik klip kecil berisi kokain dan timbangan.
Polisi mengatakan salah satu dari pria itu bekerja di Bali sebagai konsultan hotel dan memiliki visa kerja. Sedangkan satu orang laki-laki lainnya menggunakan visa turis dan diketahui telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan.
Diketahui bahwa William Cabantong dan Van Iersel juga bekerja sebagai promotor klab malam di Melbourne sebelum bepergian ke Bali.
Menurut polisi, Cabantong terkenal karena mengedarkan kokain di Canggu. Klub malam The Lost City dikelola oleh Van Iersel.

Sejauh ini belum ada informasi mengenai kapan keduanya akan mulai disidangkan di pengadilan.
Kedua pria Australia ini diperkirakan akan dikenakan dakwaan pasal 112 KUHP yang mencakup kepemilikan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina