Tertangkap Miliki Dan Pakai Kokain Di Bali, Dua Pria Australia Terancam Dipenjara Maksimal 12 Tahun

Tertangkap Miliki Dan Pakai Kokain Di Bali, Dua Pria Australia Terancam Dipenjara Maksimal 12 Tahun
Tertangkap Miliki Dan Pakai Kokain Di Bali, Dua Pria Australia Terancam Dipenjara Maksimal 12 Tahun

Kepolisian daerah (Polda) Bali sedang menyiapkan tuntutan atas penggunaan dan kepemilikan kokain terhadap dua warga Australia yang ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan narkoba di kawasan klub malam Canggu yang populer. Polisi juga masih memburu tersangka ketiga.

Dua pria Australia ditangkap di Bali dalam kasus Kokain:

  • Dilaporkan hasil tes darah mengkonfirmasi bahwa William Cabantong dan David Van Iersel adalah pengguna kokain
  • Salah satu pria itu bekerja di klub malam ‘Lost City’ di mana dia ditangkap
  • Dilaporkan juga bahwa Cabantong dan Van Iersel bekerja sebagai promotor di Melbourne sebelum terbang ke Bali

William Cabantong, 35 tahun, dan David Van Iersel, 38 tahun, keduanya berasal dari Melbourne, Victoria ditangkap di klub malam Lost City, di mana diketahui merupakan tempat salah satu dari mereka bekerja. Polisi juga turut menggerebek sebuah rumah.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan 1,12 gram kokain di saku salah satu dari mereka dan peralatan obat-obatan termasuk timbangan yang rusak.

Polisi mengatakan kedua pria Australia itu telah membeli sekitar 2 gram kokain seharga 3 juta rupiah ($ 300) dari orang ketiga - berinisial N - yang mungkin telah meninggalkan Indonesia.

Tertangkap Miliki Dan Pakai Kokain Di Bali, Dua Pria Australia Terancam Dipenjara Maksimal 12 Tahun Photo: Polda Bali menggerebek sebuah rumah dan melakukan penangkapan di sebuah klub malam. (AAP: Lukman Bintoro)

Diketahui bahwa tes darah terhadap keduanya juga mengkonfirmasi Cabantong dan Van Iersel adalah positif pengguna kokain.

Sejauh ini polisi tidak memberikan bukti bahwa keduanya adalah penyelundup narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News