Tertangkap, Samadikun Langsung Ditanya Hartanya

Tertangkap, Samadikun Langsung Ditanya Hartanya
Kepala BIN Sutiyoso (kiri) saat menyerahkan buron kasus Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) ke Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) tiba di Bandara Halim Perdanakusums, Jakarta, Kamis (21/4/2016). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Dia menegaskan akan meminta bantuan kementerian luar negeri dan bahkan pemerintah asing bila memang harta tidak di Indonesia. 

"Ya, apapun akan dilakukan agar uang negara bisa kembali," papar mantan Jampidum tersebut.

Apakah nilai penyitaan akan tetap Rp 169 miliar, walau nilainya sudah berbeda? Dia menerangkan bahwa memang kasus ini terjadi sejak 2003, yang dapat diartikan nilai uangnya juga sudah berubah. 

Tapi, vonis pengadilan tidak berubah, nilai yang diminta diganti tetap Rp 169 miliar.

"Saya tahu ini masalah, tapi saya hanya bisa menjalankan putusan pengadilan," terangnya. (idr/gen/bay/sam/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News