Tertangkap, Samadikun Langsung Ditanya Hartanya
Jumat, 22 April 2016 – 08:04 WIB

Kepala BIN Sutiyoso (kiri) saat menyerahkan buron kasus Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono (tengah) ke Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) tiba di Bandara Halim Perdanakusums, Jakarta, Kamis (21/4/2016). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Dia menegaskan akan meminta bantuan kementerian luar negeri dan bahkan pemerintah asing bila memang harta tidak di Indonesia.
"Ya, apapun akan dilakukan agar uang negara bisa kembali," papar mantan Jampidum tersebut.
Apakah nilai penyitaan akan tetap Rp 169 miliar, walau nilainya sudah berbeda? Dia menerangkan bahwa memang kasus ini terjadi sejak 2003, yang dapat diartikan nilai uangnya juga sudah berubah.
Tapi, vonis pengadilan tidak berubah, nilai yang diminta diganti tetap Rp 169 miliar.
"Saya tahu ini masalah, tapi saya hanya bisa menjalankan putusan pengadilan," terangnya. (idr/gen/bay/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat