Tertibkan Perusahaan Investor Bodong
Rabu, 12 November 2014 – 18:03 WIB

Tertibkan Perusahaan Investasi Bodong. Jawa Pos/JPNN.com
"OJK harus kerja keras menertibkan dan membenahi lembaga keuangan yang menawarkan investasi bodong. Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat tentang keuangan pun harus terus ditingkatkan," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nama perusahaan yang menawarkan 218 investasi bodong atau tidak memiliki kejelasan izin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional