Tertibkan Perusahaan Investor Bodong

Tertibkan Perusahaan Investor Bodong
Tertibkan Perusahaan Investasi Bodong. Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nama perusahaan yang menawarkan 218 investasi bodong atau tidak memiliki kejelasan izin usaha kepada masyarakat mendapat dukungan. Aparat kepolisian pun diminta segera menindak nama-nama perusahaan yang melakukan investasi bodong karena sudah membodohi rakyat.

Dukungan ini disampaikan pakar perbankan dari Center For Banking Crisis (CBC ) Ahmad Deni Daruri. Menurutnya, kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam mengusut perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan investasi bodong.

"Kepolisian harus secepatnya menindaklanjuti nama-nama perusahaan investasi yang terindikasikan bodong oleh OJK tanpa tebang pilih. Keberadaan mereka sudah merugikan masyarakat luas dan mengganggu keuangan nasional," kata  Deni dalam siaran pers  di Jakarta, Rabu (12/11).

Deni menjelaskan, perusahaan investasi bodong itu ada dua jenis. Pertama, perusahaan  investasi tanpa izin. Kedua perusahaan  investasi yang praktiknya melebihi dari izin awal.

"Langkah OJK menertibkan praktik perusahaan investasi bodong patut diapresiasi. Selain melindungi masyarakat  untuk berinvestasi, tindakan tersebut akan membuat institusi keuangan semakin prudent dan akan mendatangkan investor yang kredibel," ujar Deni.

Untuk memberikan efek jera , pihak kepolisian harus menindak lanjuti pengumuman OJK tersebut  secepatnya. Karena banyak perusahaan besar yang diduga terlibat dalam praktik investasi bodong.

"Masyarakat harus lebih percaya kepada  OJK  dari pada lembaga lain, karena lembaga keuangan ini diberikan kekuasaan oleh Undang-undang untuk mengatur  dan mengawasi intitusi keuangan, melindungi masyarakat dan meningkat pertumbuhan ekonomi dari sektor keuangan," tuturnya.

Deni juga meminta Ketua Komisioner OJK Muliaman Hadad untuk lebih memperkuat lembaganya dalam menangani investasi bodong yang semakin banyak dan sulit dipantau. Termasuk mengawasi kinerja bawahannya.

JAKARTA - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nama perusahaan yang menawarkan 218 investasi bodong atau tidak memiliki kejelasan izin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News