Tertinggi Pungutan Seragam Sekolah
Aturan Larangan Pungutan di Sekolah Diterbitkan
Jumat, 30 Desember 2011 – 19:51 WIB
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara remsi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP. Aturan ini juga berlaku untuk sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, pungutan di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) menjadi sorotan dunia pendidikan sepanjang 2011. "Jadi di 2012, kami tutup celah bagi sekolah untuk memungut biaya apapun, terutama terkait dengan biaya operasional," kata Nuh ketika pemaparan evaluasi pendidikan akhir tahun di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (30/12).
Dijelaskan, Permendikbud tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2012 mendatang. Berdasarkan survey yang dilakukan Kemdikbud, lanjut Nuh, jenis pungutan yang paling banyak dijumpai pada tahun ajaran baru 2011/2012, yakni pungutan seragam sekolah sebanyak 46,7 persen.
Di urutan kedua ada pungutan buku atau LKS (14,2 persen), pembangunan atau gedung (4,3 persen), administrasi pendaftaran (2,5 persen), SPP (1,9 persen), ekstrakurikuler (1,3 persen), laboratorium (0,3 persen), dan masa orientasi (0,3 persen)."Survey tersebut dilakukan di 675 SD di 33 provinsi," terang Mantan Menkominfo ini.
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara remsi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud)
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham