Tertinggi Pungutan Seragam Sekolah
Aturan Larangan Pungutan di Sekolah Diterbitkan
Jumat, 30 Desember 2011 – 19:51 WIB
Di aturan ini, sekolah-sekolah negeri dilarang melakukan pungutan baik biaya operasional maupun biaya investasi. Sedangkan untuk sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS hanya dilarang memungut biaya operasional saja, sementara pungutan biaya investasi masih diperbolehkan.
Baca Juga:
"Sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS boleh melakukan pungutan biaya operasional namun harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan," jelas Mantan Rektor ITS Surabaya itu.
Untuk SD dan SMP yang masuk kategori Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan SD dan SMP yang masih berstatus RSBI dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk.
”Bagi sekolah yang tidak menaati aturan baru tersebut, kami akan secara tegas memberikan sanksi. Kepala sekolah akan diberi teguran tertulis, mutasi, dan sanksi administratif, pencabutan izin penyelenggaraan,” tegas Nuh. (cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara remsi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud)
BERITA TERKAIT
- Fokus Bangun SDM Anak Asli Papua, Apolos Bagau Jalin MoU dengan Kampus IPB
- Halimah Masuk TikTok Change Makers: Dari Kamar Mandi jadi Inspirasi Dunia
- Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
- Paiton Energy Hadirkan PLTS Atap di SMKN 54 Jakarta, Ramah Lingkungan
- Siapkan SDM Unggul di Bidang Energi, ITPLN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
- IPDN Anugerahkan Penghargaan untuk 5 Kepala Daerah, Selamat