Tertipu Samaran Satpol PP, Nada Lestari Ketahuan Buka Karaoke dan Jual Miras

Tertipu Samaran Satpol PP, Nada Lestari Ketahuan Buka Karaoke dan Jual Miras
Satpol PP Kota Bogor merazia tempat hiburan malam Nada Lestari. Foto: dok/Radar Bogor/JPG

jpnn.com - BOGOR - Pengelola Nada Lestari akhirnya kena batunya. Tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Brigjen Saptaji Semplak, Kecamatan Bogor Barat tersebut menjadi sasaran ketegasan Pemkot Bogor, Selasa (8/12) lalu.

Sejumlah Pemandu Lagu (PL) dan minuman keras (miras) berbagai merek diamankan. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili mengatakan, razia dilakukan terkait adanya laporan penyalahgunaan perizinan tempat usaha yang sebelumnya mengatasnamakan restoran.

“Pemilik Nada Lestari ini memang bandel. Jadi, kami setop karena izinnya tidak sesuai dengan peruntukannnya. Izin restoran tapi dijadikan tempat karaoke,” ujar Lili seperti dikutip dari Radar Bogor, Kamis (10/12).

Sebelum razia, beberapa anggota Satpol PP melakukan penyamaran terlebih dahulu, selayaknya tamu yang ingin berkaraoke.

“Sebelum kami sidak, dua orang tim kami masuk duluan. Dan ternyata terbukti, di dalam ada room karaoke, miras bir botol, dan pemandu lagu,” terangnya.

Lili menyebutkan, Nada Lestari memang sejak awal perizinannya bermasalah, karena banyak warga sekitar yang mencekal dengan keberadaan tempat hiburan malam itu. “Jika kami biarkan, akan berdampak luas. Makanya izin untuk karaoke tidak dikeluarkan,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, pemilik Resto Nada Lestari saat ini sedang mencoba mengurus izinnya, dengan konsep resto yang dilengkapi dengan live musik.

“Izin itu juga belum keluar, tapi dia tetap beroperasi. Lagi pula jika memang izin ini resto dengan live music, kenapa ada banyak ruang dengan lampu yang gelap. Ini bisa jadi tempat mesum. Harusnya karoke di hall saja kalau hanya fasilitas resto,” paparnya.

BOGOR - Pengelola Nada Lestari akhirnya kena batunya. Tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Brigjen Saptaji Semplak, Kecamatan Bogor Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News