Terungkap, 4 Eksekutor Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Dibayar Sebegini

Terungkap, 4 Eksekutor Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Dibayar Sebegini
Tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Mereka ialah MS, JT, SS. Adapun dua pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi, yakni H dan I masih menjadi buronan polisi.

Polisi juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.

Untuk tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP.

Pengeroyokan yang dialami Haris Pertama bermula saat dirinya hendak bertemu tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.

"Saat saya masuk parkiran mobil, turun dari mobil. Baru tiga langkah saya turun dari mobil, tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/2) malam.

Seusai dihajar, Haris mengaku sempat melihat ke arah dirinya dipukul. 

"Setelah dihajar, saya lihat ke belakang ada lagi yang hajar saya di bagian wajah. Habis itu ada yang dorong saya sempat tahan, saya duduk sambil lindungi kepala belakang. Depan itu dua orang meneriakan 'bunuh mati, bunuh mati'," ungkap Haris.

Haris mengaku ada tiga pelaku yang mengeroyoknya serta dipukul menggunakan benda tumpul.

Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News