Terungkap, 4 Eksekutor Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Dibayar Sebegini

Mereka ialah MS, JT, SS. Adapun dua pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi, yakni H dan I masih menjadi buronan polisi.
Polisi juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.
Untuk tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP.
Pengeroyokan yang dialami Haris Pertama bermula saat dirinya hendak bertemu tim hukum DPP KNPI di Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat.
"Saat saya masuk parkiran mobil, turun dari mobil. Baru tiga langkah saya turun dari mobil, tiba-tiba kepala saya dihajar dari belakang oleh seseorang yang tidak saya kenal," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/2) malam.
Seusai dihajar, Haris mengaku sempat melihat ke arah dirinya dipukul.
"Setelah dihajar, saya lihat ke belakang ada lagi yang hajar saya di bagian wajah. Habis itu ada yang dorong saya sempat tahan, saya duduk sambil lindungi kepala belakang. Depan itu dua orang meneriakan 'bunuh mati, bunuh mati'," ungkap Haris.
Haris mengaku ada tiga pelaku yang mengeroyoknya serta dipukul menggunakan benda tumpul.
Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru