Terungkap Alasan Baiq Nuril Rekam Percakapan dengan Muslim
Jumat, 16 November 2018 – 00:06 WIB
Jumat (9/11) Mahkamah Agung mengirimkan petikan putusan ke PN Mataram untuk membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Sumber: Disarikan dari berbagai sumber
Sudah jatuh, tertimpa tangga, itulah pribahasa yang tepat untuk Baiq Nuril yang divonis enam bhulan dan denda Rp 500 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum
- Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
- Kasus Mafia Tanah di Makassar, MA Kuatkan Vonis Bersalah Ernawati Yohanis
- Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid
- MA Tolak PK Moeldoko, Kamhar Demokrat: Penanda Masih Tegaknya Keadilan dan Kebenaran