Terungkap Alasan Baiq Nuril Rekam Percakapan dengan Muslim

Terungkap Alasan Baiq Nuril Rekam Percakapan dengan Muslim
Baiq Nuril Maknun usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, beberapa waktu lalu. Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan Baiq Nuril harus menjalani masa hukuman enam bulan dan denda Rp 500 juta. Padahal dia merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya.

Komisioner Komnas Perempuan Sri Nuherwati menyatakan banyak kejanggalan dari putusan MA tersebut. Komnas Perempuan yang telah mendampingi Nuril sejak persidangan di Mataram yakin bahwa Nuril hanya korban yang berusaha melindungi diri. ”Saya sempat menjadi saksi ahli. Saat itu sempat duduk bersampingan dengan Nuril,” ungkap Nurherwati.

Dia sempat mendapatkan cerita bahwa langkah untuk merekam pembicaraan dengan Muslim, atasan Nuril, merupakan wujud pembelaan. Nuril sempat dituduh memiliki hubungan dengan Muslim. ”Hanya ingin menyatakan bahwa Nuril tidak menggoda Muslim,” ucapnya, Rabu (14/11).

Apa yang dilakukan Nuril untuk merekam dinilai tepat oleh Nurherwati. Pasalnya untuk membawa kasus tersebut ke pihak berwajib, rekaman adalah alat bukti.

Pelecehan seksual menurutnya tindakan kriminal yang tidak bisa dibuktikan dengan visum maupun menghadirkan saksi. ”Dia tidak sakit secara fisik. Pelecehan biasanya dilakukan di tempat tertutup,” ujarnya.

Namun dengan hadirnya Undan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), membuat Nuril terjerat. Bahkan risiko serupa pun menurut Nurherwati juga menghantui perempuan lain yang akan berbicara ketika dilecehkan.

”Sebelumnya dikatakan “direkam kalau ada pelecehan”. Peraturan di Indonesia memang tidak berpihak pada korban,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Kejanggalan lainnya menurut Nurherwati bisa dilihat adanya dua fakta hukum berbeda. Pertama niat Nuril untuk merekam bukan untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak menggoda Muslim. Namun hakim di MA malah memutus kasus Nuril dengan fakta dia mentransmisi rekaman tersebut.

Sudah jatuh, tertimpa tangga, itulah pribahasa yang tepat untuk Baiq Nuril yang divonis enam bhulan dan denda Rp 500 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News