Baiq Nuril Divonis Bersalah, Begini Tanggapan Fahira Idris

Baiq Nuril Divonis Bersalah, Begini Tanggapan Fahira Idris
Baiq Nuril Maknun usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, beberapa waktu lalu. Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus hukum yang menimpa mantan pegawai honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun, sangat disayangkan bahkan diprotes keras banyak pihak.

Meski diduga menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh atasannya, Nuril malah divonis Mahkamah Agung (MA) bersalah karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.

Nuril dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi MA.

Anggota DPD yang juga aktivis perempuan, Fahira Idris mengatakan jangan sampai hukum kehilangan hakikatnya.

Dia menegaskan bahwa intisari dari hukum itu adalah keadilan. "Menurut saya, Ibu Nuril belum mendapatkan itu," tegas Fahira.

Dia menegaskan walau sebagai warga negara (WN) harus menerima vonis hakim, tetapi sebagai WN juga berhak menyampaikan keperihatinan. Fahira berharap Nuril menempuh langkah hukum selanjutnya atau peninjauan kembali (PK).

"Kita doakan bersama keadilan bisa menghampiri Ibu Nuril,” ajak Fahira.

Dia mengungkapkan, salah satu agenda penting bangsa ini adalah melawan segala bentuk kejahatan seksual kepada perempuan baik secara fisik maupun verbal yang angkanya masih sangat tinggi.

“Saya khawatir akibat kasus ini, banyak perempuan-perempuan lain yang mungkin mengalami pelecehan seksual terutama verbal lebih memilih diam dan bungkam," katanya.

Kasus hukum yang menimpa mantan pegawai honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, Baiq Nuril Maknun, sangat disayangkan bahkan diprotes keras banyak pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News