Berita Terbaru terkait Putusan MA Kasus OSO

Berita Terbaru terkait Putusan MA Kasus OSO
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26/2018 yang diajukan Oesman Sapta Odang menunjukkan betapa masih karut-marutnya sistem hukum pemilu di tanah air. KPU tidak punya pilihan selain menindaklanjuti putusan tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman mengeluhkan buruknya sistem hukum pemilu Indonesia itu. ’’Terus terang saja, makin banyak hal yang merepotkan kami,’’ ujarnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon DPD. Permohonan tersebut diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), ketua DPD yang juga menjabat ketua umum Partai Hanura.

Arief mengatakan, ruang untuk bersengketa dengan KPU dibuka di banyak tempat. Tidak hanya di Bawaslu. Pada pilkada lalu saja, banyak sengketa yang berujung di PTUN (pengadilan tata usaha negara). Bahkan hingga kasasi ke MA.

Ketika kasasi gagal, giliran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjadi tujuan. Peserta pilkada yang kalah di sengketa berharap agar komisioner KPU yang menyelenggarakan pilkada tersebut dipecat.

Sejumlah kasus sengketa yang diajukan ke berbagai tempat itu mengakibatkan putusan kerap tumpang tindih. ’’Di sini diputus benar. Di sana salah. Dan sebaliknya,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu.

Dia menuturkan, pernah ada kasus etik di DKPP yang putusannya memecat komisioner KPU di daerah. Rupanya, sang komisioner tidak terima diberhentikan, kemudian menggugat ke PTUN hingga MA.

Hasilnya, MA memenangkan gugatannya. ’’Lalu gimana, wong pengganti sudah dilantik,’’ tutur alumnus SMAN 9 Surabaya itu.

MA mengabulkan permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang diajukan Oesman Sapta Odang alias OSO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News