Berita Terbaru terkait Putusan MA Kasus OSO
Kamis, 15 November 2018 – 00:14 WIB
Putusan tersebut menjadi hukum. Terlebih MK sudah memberikan panduan bagaimana cara melaksanakan itu pada Pemilu 2019. ’’Itu adalah pernyataan atau statement dari penafsir konstitusi,’’ terangnya kemarin.
Pihaknya juga sudah mendengar bahwa KPU bermaksud mengajukan audiensi. Hingga saat ini, belum ada surat yang masuk ke MK dari KPU. Hanya, dia mengingatkan bahwa MK tidak akan membuat solusi di luar putusan yang ada.
’’Paling-paling MK akan menegaskan kembali putusannya,’’ tambah dia. Audiensi tidak akan menghasilan kebijakan hukum yang baru. (byu/c4/sof)
MA mengabulkan permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang diajukan Oesman Sapta Odang alias OSO.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Heran Terima Laporan Kecurangan di Pilpres, Oso Hanura: Ini Pemilu Gila!
- Lewat Seni Tari, Chatalea Melody Ingin Menginspirasi Anak-anak Indonesia
- Oesman Sapta Buka Turnamen Basket OSO Cup 2024, Ini Pesannya
- Sehari Sebelum Debat Cawapres, Mahfud MD ke Markas Slank
- OSO Minta Kader Merapatkan Barisan Kawal Suara Hanura dan Ganjar-Mahfud