PTUN Perintahkan KPU Masukkan Nama Oso ke DCT Pemilu 2019

PTUN Perintahkan KPU Masukkan Nama Oso ke DCT Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (Oso) yang mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua umum Hanura itu menggugat keputusan KPU yang menyebutnya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota letislatif (caleg) untuk DPD.

Majelis hakim yang menyidangkan gugatan Oso pada persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (14/11) menyatakan seluruh eksepsi KPU sebagai tergugat tidak bisa diterima. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Edi Septa Surhaza selaku ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, PTUN Jakarta juga menyatakan keputusan KPU RI tentang penetapan daftar calon tetap (DCT) DPD pada Pemilu 2019 batal demi hukum. Selanjutnya, PTUN memerintahkan KPU untuk mencabut keputusannya mengenai penetapan DCT pemilu DPD 2019 tersebut.

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2019 yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu DPD 2019," tegas Edi.

Advokat Herman Kadir selaku kuasa hukum Oso pada persidangan itu menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Karena itu Herman mengharapkan KPU segera mengeksekusi putusan PTUN.

"Hakim sangat cerdas. Itu karena semua bukti, saksi, dan alasan yuridis yang kami ajukan dipertimbangkan seluruhnya. Nah, KPU harus melaksanakan putusan karena kalau tidak, maka itu sama saja melanggar UU," pungkas Herman.(rdw/JPC)


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang atas keputusan KPU yang menyatakannya tak memenuhi syarat sebagai caleg DPD.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News