Curiga Ada Muatan Politis di Balik Putusan MA Kasus OSO

Curiga Ada Muatan Politis di Balik Putusan MA Kasus OSO
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak menilai putusan MA yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) bermuatan politis. Ditambah lagi, KPU selaku tergugat belum juga mendapatkan salinan putusan tersebut sehingga tidak kunjung bisa bersikap.

Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar yakin, ada yang tidak beres di balik putusan yang dikeluarkan MA. ”KY (Komisi Yudisial) harus turun tangan untuk mendalami ini,” terangnya saat ditemui setelah bedah buku Teror Mata Abdi Astina di Kafe Diskusi Kopi, Jalan Halimun Raya, Guntur, Jakarta Selatan (11/11).

Publik, kata dia, sangat menunggu isi putusan yang berpeluang memasukkan OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Apalagi, sudah muncul tengara muatan politis di dalamnya.

”Sebaiknya diselidiki KY agar perkaranya menjadi terang benderang. Jangan sampai putusan hukum malah menjadi kontroversi karena ada muatan politis di dalamnya,” katanya.

Erwin tidak menampik penilaian bahwa putusan MA kali ini sangat janggal. Menurut dia, putusan itu bertabrakan dengan putusan MK. Terutama tentang aturan bahwa pengurus partai yang ingin mencalonkan diri sebagai senator harus mundur dari kepengurusan partai. ”Putusan MK sudah sangat jelas. KPU sebagai penyelenggara pemilu juga memasukkan norma itu ke PKPU,” katanya.

Anehnya, Peraturan KPU yang merupakan turunan dari putusan MK malah dibatalkan MA. Menurut Erwin, itu sama artinya dengan MA membatalkan putusan MK.

”Putusan MK lebih tinggi karena putusan itu merupakan hasil dari uji materi terhadap UU Pemilu. Sedangkan putusan MA hanya hasil dari judicial review (JR) terhadap PKPU,” katanya.

Erwin mengatakan, putusan MA tentang PKPU tidak bisa dieksekusi karena bertabrakan dengan putusan MK. KPU akan sulit mengeksekusinya karena putusan tersebut berlawanan dan bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

Ada yang menilai putusan MA yang mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang alias OSO bertabrakan dengan putusan MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News