Terungkap! Bupati Subang Raup Ratusan Juta dari Izin Prinsip
Anehnya, biaya izin prinsip itu bukan masuk ke kas daerah. Sumitra mengaku menyerahkan seluruh uang yang ia terima dari izin prinsip kepada Ojang melalui ajudannya, Wawan.
Dalam surat dakwaan terhadap Ojang disebutkan, disebutkan ada penyerahan uang dari Sumitra sebanyak 8 kali dengan jumlah total Rp 3,2 miliar. Meski demikian dalam kesaksiannya, Sumitra mengaku lupa berapa jumlah uang yang diserahkan kepada Ojang.
Menurut Sumitra, tak ada aturan baku berapa biaya izin prinsip yang harus dikeluarkan perusahaan.
Namun, lanjut dia, biasanya disesuaikan dengan luas lahan yang diajukan pengusaha
"Kadang juga ada pesan (perintah, red) dari Pak Ojang via ajudan untuk meminta uang ke perusahaan terkait izin prinsip," tandasnya.
Lebih lanjut Sumitra mengatakan, jika pengusaha menolak membayar jumlah yang ditentukan, izin prinsip dipastikan tak keluar.
Sumitra pun mengungkapkan, penyerahan uang dari pengusaha tak pernah dilakukan di kantor BPMP. Beberapa kali pernah dilakukan di jalan dan rumah makan.
"Penyerahan uang tidak disertai tanda terima sebagai bukti. Kadang juga saya nerima untuk pribadi sebagai tanda terima kasih," tuturnya di hadapan majelis hakim.
BANDUNG - Modus korupsi Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi terus dikuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Di
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara