Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak
Jumat, 26 Maret 2021 – 01:59 WIB
"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain) atau pasal 340 KUHP (sengaja direncanakan terlebih dahulu) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tandasnya.(jambiekspres)
Aksi pembunuhan sadis seorang wanita Eliyawati, 29, di Pantai Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (23/3) masih terus didalami petugas kepolisian.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ketua DPRD Luncurkan Buku Jalan Baru Pariwisata Lombok Barat
- Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya