Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel

Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
Camat Jagakarsa Santoso mengatakan bahwa gerai miras Helen's Night Mart di Hotel Kartika One, Srengseng Sawah, Lenteng Agung belum mengantongi izin. Foto: dok Pengurus RW 02

"Penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit," bunyi perpres tersebut.

Selanjutnya ada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 huruf C disebutkan:

"Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit," bunyi pasal 7 huruf c.

Kemudian rujukan lainnya adalah, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER 4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada pasal 28 huruf B disebutkan:

"Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan atau tempat yang berdekatan dengan, tempat ibadah sekolah dan rumah sakit," menukil pasal tersebut.(mcr10/jpnn)

Camat Jagakarsa Santoso mengatakan bahwa gerai miras Helen's Night Mart di Hotel Kartika One, Srengseng Sawah, Lenteng Agung belum mengantongi izin.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News