Terungkap, Ini Gaji Brian Edgar Nababan Perekrut Indra Kenz, Mantap Bro

Terungkap, Ini Gaji Brian Edgar Nababan Perekrut Indra Kenz, Mantap Bro
Dirttipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan kepada awak media tentang tersangka Brian Edgar Nababan, Kamis (7/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kepada penyidik, Brian EdgarNababan mengaku uang itu untuk membeli jam tangan.

"Keteranganya untuk membli jam, tetapi kami dalami terus," kata Whisnu.

Brian kini ditahan selama 20 hari ke depan. Polisi juga turut menyita satu laptop dari penangkapan Brian.

Atas perbuatannya, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)

 


Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan perihal gaji Brian Edgar Nababan di 404 Group, si perekrut Indra Kenz sebagai afiliator Binomo di Indonesia.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News