Terungkap, Ini Motif Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang

Terungkap, Ini Motif Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka kasus penembakan di Sampang saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis (11/1/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

"Setelah korban diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, yakni jenis revolver kaliber 38. Kemudian, setelah tersangka tertangkap, diamankan dua senjata api dengan merek SNW dan merek Colt caliber 9 mm," ujarnya.

Setelah diperiksa, pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan.

Selain itu, ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Juncto 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Motif penembakan sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang, Jawa Timur, terungkap. Begini penjelasan polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News