Terungkap, Ini Motif Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang
"Setelah korban diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, yakni jenis revolver kaliber 38. Kemudian, setelah tersangka tertangkap, diamankan dua senjata api dengan merek SNW dan merek Colt caliber 9 mm," ujarnya.
Setelah diperiksa, pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan.
Selain itu, ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver," ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Juncto 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Motif penembakan sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang, Jawa Timur, terungkap. Begini penjelasan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda