Terungkap, Inilah Motif Pengendara Motor yang Acungkan Pistol di Kota Batu
Jumat, 14 Januari 2022 – 21:48 WIB
Baca Juga: Pengendara Motor yang Acungkan Senpi di Kota Batu Ditangkap, Ini Penampakannya
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polres Batu mengungkap motif pria berinisial MS, 49, yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (13/1) pagi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang