Terungkap, Inilah Motif Pengendara Motor yang Acungkan Pistol di Kota Batu

Terungkap, Inilah Motif Pengendara Motor yang Acungkan Pistol di Kota Batu
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti berupa pistol rakitan yang dimiliki oleh tersangka MS dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022). Foto: ANTARA/Vicki Febrianto

Baca Juga: Pengendara Motor yang Acungkan Senpi di Kota Batu Ditangkap, Ini Penampakannya

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn) 

 

Polres Batu mengungkap motif pria berinisial MS, 49, yang mengacungkan pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (13/1) pagi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News