Terungkap Lagi, Tahanan Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu
Kamis, 12 Oktober 2017 – 19:22 WIB

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP
jpnn.com, SANGATTA - MFS (29) ditangkap anggota Polsek Sangatta Utara, Kalimantan Timur, saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Swadaya, Senin (9/10).
Pria 29 tahun itu akan menjual sabu-sabu kepada pelanggannya berinisial DN.
MFS sempat mengelak dan melawan. Dia juga hendak melarikan diri.
Namun, dia akhirnya tak berkutik. Petugas menyita tiga paket sabu-sabu dari tangan MFS.
MFS langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Sangatta Utara. Dia terancam hukuman lima tahun.
Berdasarkan hasil pengembangan, MFS mendapatkan barang haram tersebut dari BLG yang merupakan tahanan di Lapas Bontang.
BLG mengarahkan VR teman MFS untuk melakukan komunikasi yang dikendalikan oleh BL dari tahanan Lapas Bontang.
Sebelum ke BL, MFS melakukan komunikasi dengan VR.
MFS (29) ditangkap anggota Polsek Sangatta Utara, Kalimantan Timur, saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Swadaya, Senin (9/10).
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH