Terungkap! Model Asal Jakarta Dibanderol Rp15 Juta, Medan Rp10 Juta Aja

Terungkap! Model Asal Jakarta Dibanderol Rp15 Juta, Medan Rp10 Juta Aja
Ilustrasi. FOTO: ist

jpnn.com - PEKANBARU - Dion Naldo yang merupakan terdakwa dalam perkara prostitusi online menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/1) siang.

Dalam persidangan yang tertutup untuk pengunjung itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Ivan Yoko Wibowo SH, menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH MH.

Kedua saksi tersebut adalah Joko dan Hendra, anggota kepolisian dari Polresta Pekanbaru yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat itu. Dalam keterangan saksi yang dijelaskan JPU usai persidangan, kedua saksi mengatakan, terdakwa ditangkap di lantai 4 hotel Grand Elite.

‘’Saat itu cewek anak asuh Dion sudah di kamar hotel 441 bersama pelanggannya. Terdakwa ditangkap saat di dalam kamar hotel bersama anak asuhnya SA dan pelanggannya HL,’’ ucap JPU Ivan SH.

Dikatakan JPU, dalam keterangan terdakwa di kepolisian, Dion memasang tarif sebesar 2,5 juta terhadap pelanggannya. ‘’Rp2,5 juta itu kata Dion untuk short time. Jadi 2,5 juta itu untuk anak asuhnya, dan Dion mendapatkan fee sebesar Rp500 ribu dari pelanggannya,’’ tutur JPU.

Anggota polisi dalam kesaksiannya dikatakan JPU, terdakwa beroperasi hanya di hotel Grand Elite. Namun keterangan saksi tersebut tidak dibenarkan oleh Dion.

‘’Tidak hanya di Grand Elite saja. Di hotel-hotel lain seperti Hotel Pangeran juga bisa. Tergantung permintaan pelanggan,’’ terang JPU.

Dalam persidangan itu, Dion mengatakan mau menerima permintaan pelanggannya karena anak asuhnya membutuhkan uang. ‘’Tarifnya seharusnya 5 juta. Tetapi karena si cewek itu (anak asuh) membutuhkan uang, makanya diterima tawaran pelanggan,’’ terang JPU.

PEKANBARU - Dion Naldo yang merupakan terdakwa dalam perkara prostitusi online menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News