Terungkap Motif Pembuat Video Seksual Kebaya Merah, Kacau
Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Farman.
Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11), polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," kata dia. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif pembuat video seksual Kebaya Merah di hotel. Temanya 'Receptionist Hotel'.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi...
- Gibran Tak Wakili Anak Muda, Tagar #GibranBukanKami Muncul di X
- Arie Kriting Keranjingan Twitter, Indah Permatasari: Dipanggil 10 Kali Enggak Akan Menengok, Kecuali
- Puspenpol: Game Changer Pemilu Bernama FYP TikTok
- Pakai Tagar Prabowo-Gibran di Cuitan, Akun Kemenhan Panen Hujatan
- Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE