Terungkap Pemilik Pistol yang Dipakai Bharada E Menembak Brigadir J, Oalah

Terungkap Pemilik Pistol yang Dipakai Bharada E Menembak Brigadir J, Oalah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Foto : Ricardo/JPNN

Dalam kasus itu, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo sudah ditahan dalam tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8).

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Tak Diungkap, Ahmad Ali Peringatkan Polri

Dia ditahan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pemilik pistol yang dipakai Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News