Terungkap, Perjanjian Kerja 8.000 Pilot, 60 Persen Bermasalah!

Terungkap, Perjanjian Kerja 8.000 Pilot, 60 Persen Bermasalah!
Suasana di bandara tatkala ada penundaan jadwal penerbangan. Ilustrasi Foto: dok.Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Berdasar hasil investigasi Ikatan Pilot Indonesia (IPI) sejak Januari hingga akhir Juli tahun ini, terungkap bahwa 60 persen dari 8.000 pilot aktif yang tersebar di seluruh perusahaan penerbangan nasional bermasalah dengan perjanjian kerja mereka. 

Perjanjian yang dimaksud dinilai menabrak regulasi yang diatur dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Kondisi itu menyebabkan konflik antara pilot dan perusahaan penerbangan yang menaunginya rentan terjadi. Sebab, tidak ada jaminan karir yang jelas bagi pilot ketika perjanjian kerja mereka tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

”Ada yang dikontrak musiman 18 tahun dalam surat perjanjian kerja pilot,” ujar Sekretaris IPI Heri Martanto di kantor IPI di Jakarta, kemarin (8/8). 

Sesuai UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu semestinya tidak boleh melebihi batas tiga tahun. Nah, 60 persen perjanjian kerja pilot yang dianggap menyimpang itu mayoritas mensyaratkan untuk bekerja dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun. ”Tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, secara umum ada dua jenis perjanjian kerja yang diatur dalam UU ketenagakerjaan. Yakni, perjanjian untuk waktu tertentu (musiman) dan perjanjian untuk waktu tidak tertentu (sistem pegawai tetap).

”Pilot seharusnya tidak dikontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Semestinya pegawai tetap,” jelas pilot Garuda Indonesia ini. 

Ketua I IPI Rama Valerino Noya menyatakan, masih ditemukannya kejanggalan kontrak kerja pilot itu tidak sejalan dengan tujuan utama penerbangan nasional. 

JAKARTA – Berdasar hasil investigasi Ikatan Pilot Indonesia (IPI) sejak Januari hingga akhir Juli tahun ini, terungkap bahwa 60 persen dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News