Terungkap, Rekan Abob Miliki Transaksi Miliaran di Rekening

Terungkap, Rekan Abob Miliki Transaksi Miliaran di Rekening
Terungkap, Rekan Abob Miliki Transaksi Miliaran di Rekening

Lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah dua otak pelaku Ahmad Mahbub alias Abob dan adiknya Pegawan Negeri Sipil (PNS) Kota Batam, Niwen Khairiyah serta Dunun alias Aguan, Arifin Ahmad dan Yusri.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Rabu (4/2) pekan lalu, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini terungkap dari transaksi mencurigakan yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari rekening Niwen. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.


Transaksi yang mencurigakan ini adalah rekening Rp1,3 triliun milik Niwen Khariyah. Dari penelusuran Bareskim, terungkaplah bahwa uang itu adalah hasil transaksi bisnis penyelundupan BBM milik abangnya, Abob yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri di sebuah lobi hotel di Jakarta Pusat.

Abob dalam menjalankan bisnis ilegalnya memanfaatkan kelonggaran Pertamina yang memberikan

toleransi penyusutan 0,3 persen saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan. Abob juga melebihkan muatan kapalnya yang disewa Pertamina untuk mendapatkan untung lebih besar.

Penyelewengan dilakukan dengan melakukan kencing BBM dari kapalnya yang disewa Pertamina dengan kapal miliknya yang lain di tengah laut perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. BBM tersebut kemudian dijual ke pasar gelap kedua negara tersebut dibawah harga normal.

Yusri dalam kelompok ini sebagai Senior Supervisor Pertamina mengawasi BBM dibawa dari Dumai ke Siak, Batam dan Pekanbaru. Ia lalu mengabarkan pada Dunun terkait jadwal pengiriman. Saat kapal ditengah perjalanan, Dunun mengontak kapal milik Abob dan diaturlah kencing BBM ditengah laut.

PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) peyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Kepulauan Riau (Kepri) dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News