Terungkap, Video Mesum Pelajar di Lahat Bukan Cuma Dua, Ya Ampun

Terungkap, Video Mesum Pelajar di Lahat Bukan Cuma Dua, Ya Ampun
Tersangka R telah mengakui merekam video tersebut dan menyebarkannya. Foto: rakyatempatlawang

Namun, permintaan tersangka tidak disanggupi. Hingga akhirnya video mesum tersebar di kalangan medsos (WA) pribadi dan grup WA.

Aparat Satreskrim Polres Lahat yang mendapat laporan selanjutnya langsung melakukan penyelidikan, dan kurang dari 24 jam, tersangka R langsung dibekuk.

Kanit Pidsus Polres Lahat Ipda Chandra Kirana SH, selanjutnya menangkap tersangka R. Tersangka diringkus di rumahnya kawasan Kecamatan Lahat, Selasa siang (19/10).

Berikut mengamankan Kumbang dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.

Serta barang bukti satu unit Hp merek Oppo A5s warna ungu. Satu unit hp merek infinix warna biru, satu unit Hp merek Advan warna biru, satu unit Hp merek Realme warna hijau. Semua handphone diamankan lantaran untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“R kami tetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya berstatus saksi,” ucapnya.

Terpisah, tersangka R mengaku merekam video tersebut dan menyebarkannya. Berawal saat dirinya melihat Kumbang yang merupakan teman nongkrongnya datang ke rumah kosong tersebut.

Kasus video mesum dua pelajar di Lahat, Sumsel, yang sempat viral di media sosial masih terus diselidiki polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News