Terungkap, Uang Pungli Diberikan kepada Mantan Kadis PUPR

Terungkap, Uang Pungli Diberikan kepada Mantan Kadis PUPR
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PEKANBARU - Kasus pungutan liar (pungli) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru mulai disidangkan, Rabu (20/9).

Dalam dakwaan disebutkan uang Rp10 juta diserahkan pada terdakwa Zulkifli Harun.

Empat orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Zulkifli Harun, dan tiga THL bawahannya yakni Said, Martius dan Hairil.

Keempatnya kini sudah mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk menjadi tahanan jaksa setelah menjalani tahap II.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini, dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Oka Regina SH secara terpisah (split).

Untuk Zulkifli Harun dan Hairil dipimpin majelis hakim Editerial SH Sedangkan Said dan Martius dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH.

JPU Amin menerangkan dalam dakwaan, uang dari hasil pungli yang terjadi diserahkan pada Zulkifli Harun.''Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang sebanyak Rp10 juta hasil pungli itu diserahkan kepada atasannya Zulkifli Harun,'' kata Amin.

Pungli IUJK ini terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (10/4) lalu di kantor Dinas PU Kota Pekanbaru. Saat OTT dilakukan, diamankan lima orang yakni, tiga THL Said, Martius dan Hairil, dan dua pejabat yakni Kadis Zulkifli Harun, serta Pj Kabid IUJK Tuswan.

Kasus pungutan liar (pungli) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru mulai disidangkan, Rabu (20/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News