Terungkap, Uang Pungli Diberikan kepada Mantan Kadis PUPR

Terungkap, Uang Pungli Diberikan kepada Mantan Kadis PUPR
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dari mereka yang diamankan ini, tiga THL dan Kadis PUPR sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Saat OTT dilakukan oleh aparat kepolisian ketika perkara ini pertama terbongkar, dari tangan tiga THL diamankan uang Rp10.400.000,- yang diduga merupakan uang pungli dari pengurusan IUJK, padahal izin ini harusnya diurus gratis.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tiga orang yang menjadi tersangka ini awalnya mengaku hanya bertindak sendiri.

Para tersangka THL ini memiliki peran masing-masing, Said bertugas mengumpulkan pemohon surat perizinan dan memintai sejumlah dana dengan nominal antara Rp1 juta sampai Rp5 juta. Hairil, bertugas membuat administrasi serta melengkapi administrasi. Sementara Martius, bertugas mengumpulkan uang yang telah terkumpul. Dari penyidikan yang dilakukan, ketiganya diduga kuat berkomplot dengan Zulkifli melakukan pemerasan dalam pengurusan IUJK tersebut.

Izin Usaha Jasa Konstruksi diperlukan oleh perusahaan Jasa sebagai syarat untuk mengikuti proses tender atau pun lelang di pemerintahan atau pun kegiatan di swasta. Inilah yang dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan pungli.

Zulkifli dan tiga bawahannya dijerat pasal 12 huruf e UU 20/2001 pemerasan dalam jabatan dilakukan oleh pegawai negeri atau bersama-sama dengan pegawai negeri subsider pasal 11 tentang menerima suap. Terhadap mereka diancaman pidana minimal 4 tahun.(ali)


Kasus pungutan liar (pungli) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru mulai disidangkan, Rabu (20/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News