Terus Serang Firli Bahuri, Eks Pegawai KPK Dinilai Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Terus Serang Firli Bahuri, Eks Pegawai KPK Dinilai Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyalami Ketua KPK Firli Bahuri di Istana Negara, Jumat, 21 Desember 2019. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) Dedi Siregar mendukung langkah komisioner KPK yang sah dalam melakukan tes terkait alih status pegawai lembaga tersebut.

LPPI juga menilai komisioner KPK sangat berkomitmen melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo tentang polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemberitaan di berbagai media yang telah memojokan komisioner KPK merupakan framing yang sengaja di bangun oleh pegawai KPK yang merasa dirugikan oleh komisioner, sehingga kami meyakini bahwa ada upaya untuk melakukan pelemahan terhadap komisioner KPK yang ada. Kelompok yang menyerang eksistensi komisioner KPK Firli Bahuri di berbagai media sudah keluar dari esensi permasalahan awal yaitu status alih pegawai KPK menjadi ASN," ujar dia.

Bahwa dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta. Dari jumlah tersebut, peserta yang hadir sebanyak 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta.

Dari hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat yakni 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni 75 peserta. Selanjutnya dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK tersebut, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta.

Dedi mengingatkan bahwa pimpinan KPK boleh mengambil kebijakan yang independen. Kewenangan tersebut merupakan amanat undang-undang.

"Oleh karena itu melalui rilis ini kami mendukung komisioner KPK dalam melakukan langkah yang diambil dalam menyelesaikan persoalan di internal KPK,

"Kami menilai ada upaya penggiringan opini dari mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk melemahkan komisioner KPK saat ini, sehingga apa yang dilakukan pegawai KPK tersebut telah menimbulkan kegaduhan," tambah dia.

Dedi mengingatkan bahwa pimpinan KPK boleh mengambil kebijakan yang independen. Kewenangan tersebut merupakan amanat undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News