Tes CPNS Tarakan Diundur lagi

jpnn.com - TARAKAN – Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tarakan 2014 ditunda. Semula, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai panitia inti penerimaan CPNS Tarakan 2014 menjadwalkan CAT pada 9 hingga 16 Oktober. Ini adalah penundaan yang kedua, setelah sebelumnya tes CPNS Tarakan dijadwalkan pada 6 Oktober lalu diundur 9 Oktober.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) CAT Penerimaan CPNS Tarakan 2014, Amas Ramadhan mengatakan, TKD melalui CAT untuk Tarakan ditunda dengan alasan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI tengah mengkondisikan jadwal TKD melalui CAT se Kantor Regional (Kanreg) VIII Banjarbaru.
“CAT Tarakan tetap berlangsung bulan ini, tapi tanggal pastinya menunggu informasi dari BKN,” kata Amas melalui telepon seluler, kemarin (4/10).
BKD sendiri tetap bersiap diri menyambut kepastian jadwal CAT Tarakan. Seperti kesiapan perangkat komputer, ruangan dan lainnya.
Belum dipastikannya jadwal CAT Tarakan, juga demi terjaminnya kualitas penerimaan CPNS yang baru kali pertama menggunakan sistem komputerisasi. Selain itu, juga untuk menjaga transparan dan kualitas lulusan CPNS nantinya.
Diberitakan sebelumnya, ada 1.848 peserta CAT yang telah memiliki kartu ujian. Ada juga 74 kartu ujian yang belum diambil. Terhadap hal ini, BKD memberikan waktu bagi yang bersangkutan untuk mengambil kartu ujiannya paling lambat 2 hari sebelum jadwal CAT.(ndy)
TARAKAN – Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik