Tes DNA Sperma Bantu Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi.
Dalam rekonstruksi yang meliputi 33 adegan ini, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan, beserta tersangka yang menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, saat ini proses penyidikan masih berjalan guna memproses tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3) malam.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Sperma ditemukan di kemaluan jurnalis Juwita (23), korban pembunuhan oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.
- Kronologi Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk, Berawal dari Masalah Parkir
- Koalisi Sipil: Keamanan Masyarakat Bukan Mandat TNI, Setop Militerisasi Ruang Sipil
- Potongan Tubuh Korban Pembunuhan-Mutilasi Belum Ditemukan
- Kasus Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur Masih Didalami, Pelaku Diduga Lebih Dari Satu
- Ini Tampang Pembunuh Lansia di Pasuruan, Ternyata Masih Kerabat Korban
- Jenderal Purnawirawan TNI Minta Polisi Usut Tuntas Temuan Senpi & Narkoba di Sekolah
JPNN.com




