Tessa Mariska Mengantongi Bukti Ini Untuk Melaporkan Krisna Mukti

Tessa Mariska Mengantongi Bukti Ini Untuk Melaporkan Krisna Mukti
Tessa Mariska di kawasan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (4/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Dalam laporannya, Krisna Mukti dan empat lainnya dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan, yakni Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (mcr7/jpnn)


Tessa Mariska mengaku dirinya sudah mengantongi bukti terkait laporan terhadap Krisna Mukti.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News