Tetap Kerja, Denny Tak Terpengaruh Putusan MK

Praktisi Minta SBY segera Mengganti Wamen

Tetap Kerja, Denny Tak Terpengaruh Putusan MK
Tetap Kerja, Denny Tak Terpengaruh Putusan MK
Putusan MK yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara masih memunculkan berbagai komentar. Selain posisi jabatan wakil  menteri menggambarkan adanya tata kelola sistem pemerintahan yang keliru, para wamen juga diminta agar diberhentikan.

Menurut Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan, meskipun keberadaan wamen tetap konstitusional serta dapat diperbaiki pengangkatannya dengan menegaskan wakil menteri sebagai anggota kabinet dan bukan menyangkut jabatan karier, namun tidak ada keharusan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengembalikan para wakil menteri itu ke posisi semula.

"Suka atau tidak, Presiden SBY harus memberhentikan wamennya, sebab putusan ini merupakan perintah UU yang tidak boleh diabaikan. Tetapi, tanpa mengangkat kembali juga tidak akan ada masalah bagi hak prerogatif presiden. Apalagi pemerintahan SBY memang memiliki para menteri yang lengkap sesuai UU Kementerian," jelas Syahganda.

Dikatakan, Presiden SBY lebih baik berkonsentrasi dalam memimpin kinerja pemerintahan tanpa melibatkan para wamen. Toh, sambung Syahganda, efektivitas ataupun soliditas birokrasi tidak berbanding lurus dengan peran para wamen.  "Sebaliknya, wamen adakalanya menciptakan resistensi di lembaga kementerian, sehingga akhirnya menjadi beban dan bukan aset," tegasnya.

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana samasekali tidak terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News