Tetap Kerja, Denny Tak Terpengaruh Putusan MK

Praktisi Minta SBY segera Mengganti Wamen

Tetap Kerja, Denny Tak Terpengaruh Putusan MK
Tetap Kerja, Denny Tak Terpengaruh Putusan MK
"Keppres itu tidak berlaku dengan dua hal, pertama dicabut oleh presiden atau kedua, dibatalkan PTUN. Jadi kami masih bekerja saja," ujar Guru Besar Hukum UGM itu.

Bahkan Denny mengatakan soal pernyataan hakim MK Akil Muchtar justru menguatkan bahwa Wakil Menteri tetap bisa menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya. "Status quo itu menurut kamus bahasa artinya tetap berjalan sebagaimana kondisi yang ada saat ini," terang dia.

Seperti diketahui Selasa (5/6) kemarin, MK memutuskan dasar hukum pengangkatan wakil menteri inkonstitusional. Akan tetapi MK menyatakan, jabatan Wakil Menteri itu sendiri konstitusional. Putusan MK juga mengharuskan Presiden segera mengeluarkan Keputusan untuk pengangkatan wakil wenteri.

Dengan putusan itu, Wakil Menteri tidak bisa bekerja mengatasnamakan jabatannya selama belum ada keppres tentang pengangkatan wakil menteri.

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana samasekali tidak terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News