Tetap Kerja, Denny Tak Terpengaruh Putusan MK
Praktisi Minta SBY segera Mengganti Wamen
Kamis, 07 Juni 2012 – 04:03 WIB
"Keppres itu tidak berlaku dengan dua hal, pertama dicabut oleh presiden atau kedua, dibatalkan PTUN. Jadi kami masih bekerja saja," ujar Guru Besar Hukum UGM itu.
Baca Juga:
Bahkan Denny mengatakan soal pernyataan hakim MK Akil Muchtar justru menguatkan bahwa Wakil Menteri tetap bisa menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya. "Status quo itu menurut kamus bahasa artinya tetap berjalan sebagaimana kondisi yang ada saat ini," terang dia.
Seperti diketahui Selasa (5/6) kemarin, MK memutuskan dasar hukum pengangkatan wakil menteri inkonstitusional. Akan tetapi MK menyatakan, jabatan Wakil Menteri itu sendiri konstitusional. Putusan MK juga mengharuskan Presiden segera mengeluarkan Keputusan untuk pengangkatan wakil wenteri.
Dengan putusan itu, Wakil Menteri tidak bisa bekerja mengatasnamakan jabatannya selama belum ada keppres tentang pengangkatan wakil menteri.
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana samasekali tidak terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024