Tetap Mengatur Umur dan Kuota

Peraturan Menteri tentang Penerimaan Siswa Baru Terbit

Tetap Mengatur Umur dan Kuota
Tetap Mengatur Umur dan Kuota
Untuk peningkatan akses pelayanan pendidikan, Permendiknas-Menag ini juga mengatur jumlah peserta didik dalam satuan rombongan belajar (rombel) atau kelas. Pada tingkat TK/RA/BA dalam setiap rombel maksimal menampung 25 siswa. Tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK kapasitas maksimal setiap rombel adalah 40 siswa.

Dengan berlakunya permen baru ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Bersama yang digedok 17 Juni 2011 ini dapat diunduh melalui laman http://kemdiknas.go.id/media/4 59633/nomorvipb2011.pdf

Permendiknas-Menag tersebut, dinilai masih belum mengakomodir persoalan-persoalan yang kerap muncul setiap pelaksanaan penerimaan siswa baru. Koordinator Koalisi Pendidikan Lody Paat menuturkan, persoalan utama dalam penerimaan siswa baru selama ini adalah keberadaan perpeloncoan dalam orientasi siswa baru.

Dia menyebutkan, tidak jarang perpeloncoan bisa berujung kematian. "Selama ini, belum ada aturan baku dari kementerian tetang orientasi," tandasnya. Lody mengatakan, keberadaan orientasi memang perlu, sebagai wahana memperkenalkan visi dan misi sekolah. Tapi, jika sudah menjurus pada perpeloncoan sudah masuk kategori kekerasan. (wan)

JAKARTA - Peraturan Menteri tentang penerimaan peserta didik atau siswa baru telah diteken. Peraturan tersebut, diteken bersama antara Menteri Pendidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News