Tetap Mengatur Umur dan Kuota
Peraturan Menteri tentang Penerimaan Siswa Baru Terbit
Rabu, 22 Juni 2011 – 06:17 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri tentang penerimaan peserta didik atau siswa baru telah diteken. Peraturan tersebut, diteken bersama antara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh dan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Peraturan baru ini masih belum menyentuh praktek perpeloncoan dan biaya sekolah. Secara keseluruhan, penerimaan siswa baru mulai dari jenjang TK/RA/BA hingga SMP/MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan SMA/MA (Madrasah Aliyah) harus menjalan beberapa asas. Yaitu, asas objektivitas, asas transparasi untuk menghindari penyimpangan, asas akuntanbilitas sehingga bisa dipertanggung jawabankan kepada komite sekolah, dan tidak diskriminatif.
Secara umum, Permendiknas-Menag nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 yang dilansir tadi malam itu, mengatur tentang penerimaan peserta didik pada Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul dan Bustanul Athfal, serta sekolah atau madrasah. Raduhatul Athfal (RA) dan Bustahul Athfal (BA) adalah sistem pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dijalankan dengan kekhasan muatan pendidikan Islam. Dan berada di bawah naungan Kemenag.
Pembahasan utama dalam permen ini adalah tentang sistem penerimaan siswa baru. Yaitu mulai dari kualitas dan jenjang usia. Permen penerimaan siswa baru ini, masih belum mengatur tentang aturan biaya masuk sekolah dan larangan perpeloncoan dalam orientasi pendidikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan Menteri tentang penerimaan peserta didik atau siswa baru telah diteken. Peraturan tersebut, diteken bersama antara Menteri Pendidikan
BERITA TERKAIT
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif