Tetap Mengatur Umur dan Kuota
Peraturan Menteri tentang Penerimaan Siswa Baru Terbit
Rabu, 22 Juni 2011 – 06:17 WIB
Selanjutnya, permen ini mengatur persyaratan usia masuk siswa baru. Untuk jenjang TK, RA, atau RB ketentuan umur siswa baru adalah, 4-5 tahun untuk kelompok A. Dan ketentuan berumur 5-6 tahun untuk kelompok B.
Baca Juga:
Sementara aturan umur untuk siswa baru jenjang SD dan MI (Madrasah Ibtidaiyah). Untuk tingkat ini, menteri mengatur jika anak berumur 7 tahun sampai 12 tahun wajib diterima. Batas umur minimal untuk masuk jenjang SM dan MTs adalah 6 tahun. Jika calon siswa SD dan MI itu berumur kurang dari enam tahun, dapat dipertimbangkan asalkan ada rekomendasi dari psikolog professional.
Pada tingkat SMP dan MTs, umur maksimal yang boleh diterima adalah 18 tahun. Siswa juga harus memiliki ijazah dan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) SD/MI/SDLB/Program Paket A.
Sedangkan ketentuan umur untuk siswa baru jenjang SMA dan MA paling tinggi berumur 21 tahun. Syarat lainnya, harus memiliki ijazah dan SKHUN SMP/MTs/Program Paket B.
JAKARTA - Peraturan Menteri tentang penerimaan peserta didik atau siswa baru telah diteken. Peraturan tersebut, diteken bersama antara Menteri Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude