Tetapkan 6 Tersangka Pertunjukan Tarian Tanpa Busana

Tetapkan 6 Tersangka Pertunjukan Tarian Tanpa Busana
Tetapkan 6 Tersangka Pertunjukan Tarian Tanpa Busana

jpnn.com - SURABAYA - Enam orang dijadikan tersangka oleh unit tindak pidana tertentu (tipiter). Mereka disangkakan telah melanggar UU No 44/2008 tentang Pornografi.

Enam orang itu harus bersiap menerima ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Yang dilakukan mereka adalah menawarkan jasa tarian bugil. Tetapi, enam orang tersebut punya peran yang berbeda-beda.

Danang, 31, warga Jalan Dusun Ngujung, Singosari, Malang, berperan sebagai pencari klien. Dia menghubungi Dita, 22, asal Kediri, yang sehari-hari menjadi disc jockey (DJ) sebuah kafe di Tulungagung.

Setelah menerima order, Dita lantas mencari Putri, 21, yang biasa menerima job sebagai penari striptis. Tidak sampai di situ saja, Putri pun mengajak tiga orang rekannya. Yakni, Sifa, 18, warga Gurah, Kediri; Saskia, 20, Kediri; dan Veny, 20, Kediri.

Danang mengungkapkan, untuk bisa menghadirkan DJ dan empat penari striptis itu, pemesan harus bisa membayar Rp 26 juta dalam satu pertunjukan yang berdurasi sekitar lima jam. Dia mengaku baru kali ini melakoni bisnis tersebut. ''Biasanya saya cuma mengundang DJ,'' ucap Danang yang menjadi pengawas di sebuah kafe di Tulungagung.

Dia menyebutkan, tawaran pun datang dari salah seorang kenalannya yang bernama Steven. Sejak awal order pertunjukan itu memang menghadirkan DJ dan penari telajang. Mereka membuat janji untuk mengadakan pertunjukan tersebut di sebuah kafe di Bubutan.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta menuturkan, berkat informasi masyarakat, pertunjukan tarian itu pun digerebek polisi. Pada saat penggerebekan tersebut, petugas menemukan empat penari dan seorang DJ yang masih telanjang bulat.

''Saat digerebek, mereka tak pakai sehelai benang pun,'' ujar Setija sambil menunjukkan foto-foto tersangka di dalam kafe dalam kondisi telanjang. Namun, foto itu sudah disensor pada beberapa bagian sensitif.

Polisi lantas menggelandang para pemain tarian telanjang dan DJ tersebut ke Mapolrestabes Surabaya. Begitu pula Danang yang ditangkap secara bersamaan.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah pakaian dalam. Mulai bra, bikini, hingga celana dalam berbagai warna. Bukan hanya itu, polisi juga menyita peralatan DJ yang dipergunakan tersangka untuk beraksi. (jun/c14/diq)


SURABAYA - Enam orang dijadikan tersangka oleh unit tindak pidana tertentu (tipiter). Mereka disangkakan telah melanggar UU No 44/2008 tentang Pornografi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News